Liputan6.com, Jakarta Pelayanan Publik melalui E- Planning, E Budgeting, serta E- Mutasi dalam Sistem Online Layanan Administrasi (Si OLA) diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (18/3).Â
Dalam kesempatan ini, hadir Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, Dirjen Bina Pembangunan Daerah M. Hudori, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Syariffudin.Â
Baca Juga
Hadi Prabowo di awal keterangan persnya menyampaikan bahwa Sistem Online Layanan Administrasi (Si OLA) di Kemendagri dimana pada saat launching pada 17 Desember 2018 ada 15 layanan, yaitu 1 layanan yang bersifat konsultatif dan 14 layanan bersifat administratif.
Advertisement
Hadi juga memaparkan apa yang menjadi maksud dan tujuannya dari Si OLA. Maksud dari Si OLA adalah pengembangan aplikasi utama Unit Layanan administrasi Kemendagri untuk fasilitasi penyediaan aplikasi serta pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi Kemendagri secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Sedangkan tujuannya memberikan kemudahan pengguna layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, penyederhanaan sistem, prosedur, mekanisme, dan kontrol kerja yang efektif, peningkatan kualitas pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi.
"Dan saat ini sudah dilaksanakan meskipun belum begitu sempurna karena pemerintah provinsi, kabupaten/ kota masih ingin dan sering datang ke Kemendagri dan ini kita sudah sosialisasikan dan tidak perlu datang langsung ke Kemendagri. Kemudian, tidak perlu bertatap muka langsung," tegas Hadi.
Lebih lanjut Sekjen Kemendagri juga sampaikan ada 14 layanan administrasi lainnya, yaitu Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rapergub tentang Penjabaran APBD Provinsi; Evaluasi Raperda Provinsi tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Rapergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban; Evaluasi Raperda Provinsi tentang Perubahan APBD dan Raperda tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi; Evaluasi Raperda Provinsi tentang RPJPD/RPJMD Provinsi; Evaluasi Raperda Provinsi tentang RTRW Provinsi dan RTR Kawasan strategis Provinsi; Izin ke luar negeri bagi pejabat negara dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota; Pelayanan Unit Pengendalian
Gratifikasi; Penerbitan Kepmendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota; Penerbitan Kepmendagri tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi; Penerbitan Surat Keterangan Penelitian; Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan; Penerbitan Surat Pemberitahuan Peneliti Asing; Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi ASN Pemda; Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Layanan melalui Si OLA kami upayakan pelayanan secara elektronik atau secara Online, jadi itu upaya langkah percepatan dalam memberikan pelayanan. Kemudian, saat ini juga sedang dikembangkan pelayanan untuk kaitannya dengan rekomendasi atau izin untuk mutasi pejabat tinggi pratama, madya, di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota maupun pejabat administrasi dan pengawas di tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan waktu paling lama adalah 10 hari," Hadi.
Di akhir, Sekjen Hadi Prabowo memperjelas kembali bahwa tujuan dari upaya peningkatan pelayanan melalui Si OLA adalah untuk memberikan kemudahan pengguna layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan Kemendagri; optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; penyederhanaan sistem, prosedur, mekanisme, dan kontrol kerja yang efektif; serta peningkatan kualitas pengelolaan layanan administrasi dan konsultasi.
Â
Â
(*)