Sukses

Menag Lukman Siap Diperiksa KPK Terkait Jual Beli Jabatan

Lukman Hakim Saifuddin mengajak seluruh pejabat Kemenag memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya menangani kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

"Pasti (siap)," tutur Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).

Lukman akan kooperatif kapan pun KPK melayangkan surat panggilan untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut. Namun sejauh ini, dia belum tahu kapan agenda pemeriksaan itu dijadwalkan.

"Belum tahu (kapan ke KPK)," jelas dia.

Dia memaklumi penggeledahan kantornya itu dilakukan. Lukman juga mengajak seluruh pejabat Kemenag memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam upaya menangani kasus tersebut.

"Saya mohon teman-teman media untuk mampu bersabar karena saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yang bisa langsung maupun tidak langsung terkait dengan materi hukum, karena saya belum memberikan keterangan resmi kepada KPK. Karenanya saya harus menghormati KPK," Lukman menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Uang Ratusan Juta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saefuddin. Uang tersebut dalam bentuk Dolar Amerika dan Rupiah.

"Kami temukan kemudian disita juga dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Febri mengatakan, lembaga antirasuah akan mendalami penemuan uang tersebut. Namun Febri memastikan bahwa penggeledahan dilakukan lantaran diduga terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini.

"Semua bukti yang di sita, apakah dokumen ataupun uang atau barang bukti elektronik atau bukti-bukti apapun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian," kata Febri.

Â