Sukses

Suharso Monoarfa Tegaskan Pengangkatan Plt Ketum PPP Sesuai AD/ART

Meski memastikan tak ada aturan yang dilanggar, dia meminta Sekjen PPP yang untuk menjelaskan semuanya.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Akhmad Muqowam mengkritisi pengangkatan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP. Dia memandang, ada aturan yang dilanggar dalam proses pengangkatan itu.

Terkait hal tersebut, Suharso memilih irit bicara. Meski memastikan tak ada aturan yang dilanggar, dia meminta Sekjen PPP yang untuk menjelaskan semuanya.

"Sudah dijawab oleh Sekjen (Arsul Sani). Tolong hubungi Sekjen. Sesuai AD/ART prosesnya. Saya tidak dalam posisi men-defence," kata Suharso kepada Liputan6.com, Senin (18/3/2019).

Dia pun enggan menjelaskan, jika terpilih sebagai Ketum PPP definitif dalam waktu dekat, bisa membawa partai berlambang Kabah itu melewati Pemilu 2019 yang hitungannya tinggal sebulan kurang. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Arsul Sani untuk menjawab.

"Ini juga teruskan ke Sekjen ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Muqowam mengatakan, penunjukan Suharso tak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga partai berlambang Kabah itu.

"Secara ART ya tidak bisa," kata Muqowam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Menunggu Mukernas PPP

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas. Pria yang akrab disapa Awiek itu menerangkan, dalam Mukernas nanti bisa saja Suharso tetap diangkat menjadi Ketum PPP atau ada nama lain.

"Nanti itu di Mukernas (nama-nama lain selain Suharso)," ucap Awiek.

Dia menuturkan, sejauh ini DPP maupun DPW PPP belum membahas nama-nama lain pengganti Romahurmuziy. "Belum membahas itu," jelasnya.

Dia hanya menerangkan, sejauh ini nama Suharso adalah pilihan dari fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair yang disepakati oleh Mahkamah Partai.

"Penunjukan Suharso berawal dari fatwa Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair yang kemudian dikukuhkan dengan pendapat hukum Mahkamah Partai. Terbitnya pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut merupakan terobosan hukum untuk mengatasi kebuntuan aturan, mengingat para waketum yang salah satunya seharusnya menjadi Plt Ketum lebih memilih mengikuti fatwa Kiai Maimoen Zubair," ungkap Awiek.

Â