Sukses

KPS yang Telah Berjalan Tak Akan Diubah

Kendati UU Migas telah terbit, kontrak <i>production sharing</i> (KPS) yang sudah berjalan tak akan diubah. Di masa datang, diharapkan pengusahaan minyak dikerjakan perusahaan dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah tak akan mengubah kontrak production sharing (KPS) yang telah berjalan, meski Undang-undang Migas telah terbentuk. Untuk ke depan, pemerintah berharap pengusahaan minyak dapat dikerjakan perusahaan-perusahaan dalam negeri. Demikian dikatakan Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam acara penandatanganan kontrak kerja sama (KKS) pengusahaan Blok Costal Plant Pekanbaru (CPP) di Jakarta, Selasa (6/8).

Purnomo mengharapkan pengusahaan CPP yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah ini berhasil. Jika berhasil, ke depan pemerintah berharap pengusahaan minyak di daerah lain bisa diusahakan perusahaan-perusahaan dalam negeri. Kendati begitu, menurut Purnomo, pemerintah tetap tak akan mengubah yang sudah berjalan.

Purnomo menambahkan, tahun depan, Indonesia diharapkan mendapatkan tambahan produksi minyak dari tiga tempat. Ketiga lokasi itu adalah Naesendo, Cepu, dan Riau.(AWD/Mira Permatasari dan Anto Susanto)
    Video Terkini