Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan N, TK, WH, AM dan M sebagai tersangka pembajakan dua mobil tangki milik PT Pertamina. Mereka merupakan massa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki yang melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin 18 Maret 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut yakni unjuk rasa, belum mengantongi izin dari pihak kepolisian.
"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Advertisement
Argo menjelaskan, dua mobil yang dibajak akan menuju Tol Merak-Tangerang dan juga ke Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Mobil yang sedianya menuju Tol Merak itu hendak mengisi bahan bakar di depan Mal Arta Gading sekitar pukul 04.00 WIB. Tapi, tiba-tiba mobilnya dihentikan oleh sejumlah orang.
"Sekitar jam 04.00 pagi itu mau ke Tangerang mau isi BBM di depan Mal Arta Gading dihentikan oleh sekelompok orang. Menurut keterangan sopir, ada 5 orang yang menghentikannya. Ada yang menaiki di dalam truk tangki dan mengambil alih," jelasnya.
Argo menerangkan, WH dan AM berperan mencegat mobil tersebut yang nantinya akan dikemudikan oleh TK yang dibawa menuju Monas.
"Di TKP pertama, yang mengambil alih kemudi adalah tersangka TK. Kedua tersangka WH itu yang menyetop mobil tangki. Kemudian AM, dia menyetop kemudian mengawal menggunakan mobil dari depan Mal Arta Gading ke Monas," terangnya.
Sementara, untuk mobil tangki satu lagi dibajak oleh massa di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Ditempat itu, tersangka M berperan mengambil alih kemudi mobil dan melarikannya ke Monas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Bisa Bertambah
Lebih jauh, Argo menambahkan jika tersangka N berperan sebagai aktor intelektual pembajakan mobil tangki tersebut. N merupakan Ketua Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki.
"Ada satu namanya N ini Ketua Serikat Pekerja. Dia yang koordinir, dia yang setting," ujarnya.
Dalam kasus ini, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lagi. Karena, sejauh ini ada sekitar 12 orang yang masih menjadi buronan polisi.
Â
Reporter: Nur Habibie
Advertisement