Sukses

KPK Periksa 14 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu

KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi 2017-2018 yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan," tutur Juru Bic‎ara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

14 anggota DPRD Jambi itu adalah Fahrozi, Muntalia, Sainudin, Eka Marlina, Hasyim Ayub, Salim Ismail, Agus Rahma, dan Wiwit Iswara. Kemudian Syofian, Arahmad Eka P, Suprianto, Masnah Busro, Jamaludin, serta Edmon‎.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mapolda Jambi.

KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan.

13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini: