Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ramyadjie Priambodo sudah sejak 2018 mempelajari mesin ATM yang ditemukan petugas di apartemen milikinya. Ramyadjie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembobolan mesin ATM melalui atau dengan cara skimming.
"Sejak tahun 2018 ya (pelajari mesin ATM yang ada di kamarnya)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Mesin ATM tersebut Ramyadjie Priambodo dapat dari seorang temannya. Mesin digunakan untuk mempelajari kelemahan sistemnya. Hal itu ia lakukan juga untuk mempermudah dalam melancarkan aksi.
Advertisement
"Mesin itu untuk dipelajari kelemahannya," jelasnya.
Sejauh ini, Ramyadjie belum menyebut identitas temannya tersebut. Oleh karena, sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Belum mengakui siapa temannya. Masih terus diselidiki," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap 26 Februari
Sebelumnya, seorang pemuda berinsial RP ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap Ramyadjie Priambodo pada 26 Februari 2019.
"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 17 Maret 219.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement