Liputan6.com, Jakarta- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi belum bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Tadi RMY (Romahurmuziy) mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar Rutan untuk proses pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga
Sejatinya, Romahurmuziy hari ini akan menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka.Â
Advertisement
"Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan. Nanti dipastikan oleh penyidiknya apakah hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan atau penjadwalan ulang," kata Febri.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziyi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jual Beli Jabatan
KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut.Â
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader PPP.
Advertisement