Sukses

Respons Ketua DPR Terkait Pembalakan Liar dan Hari Air Sedunia

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian untuk membentuk tim

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian untuk membentuk tim guna memeriksa ketaatan perusahaan dalam menggunakan izin pemanfaatan kawasan dan menyelidiki secara langsung adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, serta menindak tegas apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dengan mencabut izin perusahaan.

Hal ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran oleh PT. Pesona Belantara Persada (PBP) di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi dalam menggunakan hak pengusahaan hutan (tidak tertib dalam melaksanakan penatausahaan hasil kayu dan tidak melakukan pengamanan, adanya dugaan sengaja membiarkan pembalakan liar terjadi di area kerjanya, dan penebangan di luar area kerja), namun belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Mendorong KLHK bersama Kepolisian Ri dan Polisi Hutan untuk mengusut dugaan adanya hasil pembalakan liar yang didistribusikan melalui kanal PT. PBP serta segera mengamankan kayu ilegal hasil pembalakan liar tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Jumat (22/3/2019).

Bamsoet juga mendorong KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian RI dan Polisi Kehutanan untuk segera mengusut dan menindak tegas jaringan pembalak liar dan penadah kayu ilegal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Serta melalui Polisi Hutan dan Tim Jagawana untuk mengoptimalkan personel guna meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli terhadap maraknya pembalak liar, agar dapat tetap menjaga kelestarian hutan termasuk hutan lindung.

"Mendorong lembaga peradilan untuk menerapkan sanksi kepada perusahaan ataupun kelompok yang menyebabkan kerusakan pada hutan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia dan melaksanakan eksekusi terhadap kasus-kasus yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (incraht)," ujarnya.

Ia juga meminta KLHK untuk meminta perusahaan tersebut melakukan perbaikan lahan hutan guna mengembalikan kondisi hutan yang terdampak pembalakan liar, serta mengedukasi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

 

2 dari 3 halaman

Terkait implementasi tol laut

Bamsoet juga mendorong Komisi terkait dan Kementerian terkait untuk secara bersama untuk menginisiasi dan mengkaji persoalan yang menjadi kendala dalam implementasi tol laut, kemudian disusun dalam daftar inventarisasi masalah, guna sebagai bahan pembahasan pembentukan regulasi program tol laut.

Hal ini karena belum adanya regulasi yang ketat dalam implementasi tol laut, menyebabkan praktik monopoli dalam distribusi barang dan harga tetap tinggi.

"Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap harga barang yang dijual dipasar, mengingat di direktorat Jenderal Perhubungan Laut sudah menerapkan aplikasi digital yang mampu memonitor data barang yang diangkut menggunakan tol laut," katanya.

Dia juga mengimbau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyesuaikan harga barang yang diangkut menggunakan tol laut. Dengan demikian dapat meinimalisir sikap monopoli dalam distribusi barang, serta menekan harga agar tidak tinggi.

 

3 dari 3 halaman

Hari Air Sedunia

Sementara itu, terkait dengan Hari Air Sedunia (World Water Day) yang diperingati setiap tanggal 22 Maret dan pada tahun 2019 mengangkat tema “Water for All, Leaving No One Behind”, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR RI bersama Pemerintah agar dapat menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA) sebagai dasar hukum dalam penggunaan dan pemanfaatan air sesuai dengan UUD NRI 1945.

"Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) untuk meningkatkan upaya dalam penyediaan sumber air bersih ke seluruh wilayah Indonesia, terutama ke daerah yang sulit mendapatkan air bersih, serta agar mengentaskan daerah-daerah sulit air bersih melalui pengeboran air tanah dalam, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih," katanya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar senantiasa menjaga lingkungan, termasuk air serta untuk lebih peduli akan air dengan hemat dalam menggunakan air bersih.