Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, Ramyadjie Priambodo sudah 91 kali melakukan aksi kejahatan skimming. Dalam melakukan aksinya, ia membobol mesin ATM dan menggasak uangnya dengan nominal yang berbeda-beda.
"Dia melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih itu. Tentunya ada batas-batasnya saat melakukan pengambilan lewat ATM ada batas-batasannya. Kalau kita lihat di ATM itu kalau angka rupiahnya Rp 50 ribu kan berbeda dengan Rp 100 ribu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2019).
Kendati demikian, hingga kini pihaknya belum tahu secara pasti berapa nominal dalam sekali melakukan aksi kejahatannya. Ia hanya menyebut, Ramyadjie menarik uang sesuai dengan kartu dan mesin ATM yang ia pakai.
Advertisement
"Jenis kartunya kan juga berbeda, artinya tidak sama juga saat mengambil (uang di dalam mesin) ATM, misalnya Rp 10 juta ataupun itu ya," jelasnya.
Ramyadjie ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diduga membobol ATM dengan modus skimming atau penggandaan ATM. Kerabat jauh Prabowo Subianto ditangkap pada 26 Februari 2019.
"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 17 Maret 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapa Pemberi Mesin ATM?
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait siapa orang yang telah memberi mesin ATM kepada Ramyadjie Priambodo. Ia menjadi tersangka atas kasus pembobolan ATM atau tindak pidana skimming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ramyadjie belum memberitahu siapa orang yang telah memberikan mesin ATM kepadanya.
"Tapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Tapi kita masih ingin tetap menggali terus dari siapa, alamat dimana, di kota apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Selain belum mengungkapkan siapa teman yang memberikan mesin ATM, Ramyadjie juga belum memberikan informasi soal harga mesin ATM tersebut.
"Saya belum dapat info terkait hal itu (harga mesin ATM)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," sebutnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement