Sukses

Kronologi Tangkap Tangan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel

Awalnya, penyidk KPK mendapatkan informasi ada penyerahan uang di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (persero).

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik KPK menangkap tangan Direktur Produksi dan Technology PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan empat orang lainnya atas kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan kronologi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya pada Jumat 22 Maret 2019.

Awalnya, penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari tersangka Alexander Muskitta (AMU) kepada WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Penyidik langsung bergerak menuju lokasi yang diduga tempat transaksi tersebut.

"Dari WNU, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat. Dari AMU, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," tutur Saut saat memberikan keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Tim penyidik kemudian mengamankan HTO, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel dan sopirnya di Wisma Baja, daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga mengetahui dugaan suap yang melibatkan WNU.

"Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU di rumah pribadinya. KSU diamankan sekitar pukul 23.53 WIB," ucap Saut.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menangkap tersangka lainnya yaitu KSU, di rumah pribadinnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat malam, sekitar pukul 23.53 WIB.

"Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," terang Saut.

 

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: