Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengaku belum menemukan dalil soal pelaku hoaks dapat dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Seperti diketahui, isu tersebut muncul dari pernyataan Menko Polhukam Wiranto karena pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat.
Baca Juga
"Saya belum menemukan dalilnya, saya cari-cari teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut korbannya, masyarakat umum membahayakan jiwa dan sebagainya," kata Mahfud di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2019).
Advertisement
Menurut Mahfud, tindak pidana terorisme ataupun tindak pidana penyebar kebohongan, ada definisinya masing-masing. Karenanya, bila Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam.
"Kalau Pak Wiranto tim ahli hukumnya menemukan pembuat hoaks dianggap teroris, ya silakan. Kalau saya sudah mencari di definisi terorisme, itu tidak ada hoaks itu bisa dikaitkan ke situ, tapi bila hoaks itu berbahaya, iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara," tegas Mahfud.
Omongan Wiranto
Sebelumnya, Wiranto berpendapat korelasi antara pidana hoaks dan teroris, dapat dijerat pasal terorisme. Menurut dia, hoaks menjadi kategori ancaman ketakutan yang meneror publik. Hal ini, dirasa senada dengan teroris yang juga menimbulkan efek serupa.
"Di Undang-Undang ITE pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement