Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA). Dalam PK kedua ini, OC Kaligis berharap dapat bebas setelah PK pertama dikabulkan MA.
Dalam PK pertama, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman dengan dikurangi 3 tahun dari 10 tahun.
Dia meminta hal itu lantaran tidak adanya keadilan. Sebab, kata OC Kaligis, Moh Yagari Bhastara Guntur atau Gary yang perannya lebih besar tidak mendapatkan hukuman berat. Dia menjelaskan, Gary hanya divonis 2 tahun dan sekarang telah bebas.
Advertisement
"Sangat tidak adil. Di pemeriksaan tingkat pertama pun saya telah memberikan bukti pernyataan Jaksa KPK sebelum dimulainya sidang. Bahwa saya akan dihukum berat. Bukti kebencian KPK terhadap diri saya. Saya harap melalui peninjauan kembali kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera bebas," kata OC di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Dia juga mengklaim sesuai fakta persidangan tidak berperan dalam pemberian uang THR. Perkara ini, kata OC, bukanlah perkara suap. Lantaran diberikan oleh Gary setelah putusan perkara Tata Usaha Negara oleh Ketua Majelis Hakim Tripeni.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis. Dengan demikian, OC Kaligis mendapat keringanan hukuman.
Â
Â
Seret Gatot Pujo
Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.
Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement