Sukses

Alasan Joko Driyono 2 Kali Mangkir Panggilan Tim Satgas Antimafia Bola

Joko Driyono sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola. Dia sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.

Dalam pemeriksaannya kali ini, kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta mengungkapkan, kliennya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Kamis 21 Maret 2019 dan 18 Maret. 

"Jadi sebenarnya bukan tiba-tiba tidak hadir, tetapi karena sudah memohon. Tetapi kalau kemarin hari Jumat tanggal 15 Maret itu kita ajukan surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaannya hari Senin tanggal 25 Maret. Tetapi hari Senin tanggal18 Maret ternyata permohonan kita nggak dikabulkan oleh penyidik. Akhirnya kita mengirimkan lagi surat permohonan itu menjadi hari ini," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2019).

Andru mengatakan, ada dua alasan mengapa Joko Driyono tidak memenuhi panggil penyidik. "Pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang," ujar Andru.

Untuk itulah pihaknya mengirimkan surat permohonan kepada Satgas agar menjadwalkan ulang pemanggilan pria yang kerap disapa Jokdri itu.

Joko Driyono sedianya diperiksa pada Senin 18 Maret 2019 namun tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Selanjutnya, polisi kembali memanggil pada Kamis 21 Maret, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan karena alasan pekerjaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Joko Driyono

Joko Driyono memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka