Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengajak lembaga antirasuah untuk ikut bekerja sama dalam kegiatan bertajuk antikorupsi generasi milenial.
"Saya mau ngajak satu forum tentang menguatkan nasionalisme melalui pemberantasan korupsi. Kita diskusi itu tadi karena kita kalau tidak atasi korupsi sama-sama, nasionalisme generasi milenial lama-lama meluntur," tutur Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Baca Juga
Menurut Mahfud Md, generasi milenial Indonesia yang bergerak seiring perkembangan zaman akan terus maju merambah dunia internasional. Pada akhirnya, jika tidak dibentuk di negerinya sendiri tentang sikap nasionalisme lewat perbaikan antikorupsi, maka pada akhirnya mereka akan memilih untuk meninggalkan negaranya.
Advertisement
"Karena di dalam situasinya tidak bagus, milenial itu orang nanti akan keluar, bukan lagi ke negaranya sendiri. Oleh karena itu kita ajak mari kita perbaiki negara ini bersama-sama," jelas dia.
Generasi milenial harus sadar bahwa negara membutuhkan generasi muda bangsa yang peduli dengan pemberantasan korupsi dalam negeri.
"Yang berlalu kita selesaikan baik-baik, yang ke depan kita antisipasi agar nggak terjadi korupsi-korupsi besar. Bahkan kalau bisa jangan sampai terjadi gitu aja," Mahfud Md menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kebiasaan Pejabat Usai Ditangkap
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md membeberkan kebiasaan para pejabat korup usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada tiga poin yang biasanya terjadi berurutan.
"Pertama bahwa saya ini dijebak. Kan nggak mungkin orang dijebak dengan OTT. Karena OTT dibuntuti udah lama dan dia sendiri yang atur pertemuannya," ujar Mahfud Md di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019).
Kemudian, lanjut Mahfud, usai memberikan pernyataan itu, pejabat yang diduga terlibat kasus rasuah itu akan menyebut bahwa dirinya merupakan korban politik.
"Tidak ada jawaban lain. Nanti sudah diperiksa, ditunjukkan bukti-buktinya, baru dia oh ya," jelas dia.
Terakhir, pejabat tersebut akan mengambil langkah nota keberatan alias eksepsi saat persidangan.
"Eksepsi, menolak semua isi dakwaan. Kan selalu begitu urutannya," kata Mahfud.
Advertisement