Sukses

Tragedi Sibolga: Mistifikasi Perempuan dalam Terorisme

Terorisme selama ini dianggap sebagai ranah yang didominasi laki-laki, di mana perempuan hanya memiliki peran domestik di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Peristiwa peledakan bom yang terjadi pada Rabu 13 Maret 2019, di Sibolga, Sumatera Utara, memunculkan kembali diskursus keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme ke tengah masyarakat. Media secara intensif memberitakan detik-detik penangkapan Abu Hamzah (AH) oleh tim Densus 88/Antiteror hingga proses negosiasi dengan istrinya, Solimah.

Solimah pun berakhir tragis. Dia meledakkan diri bersama anaknya. Seorang polisi juga terluka dalam peristiwa tersebut.

Penyidikan Densus 88/AT mendapati AH mulai mendalami prinsip-prinsip tauhid sejak awal 2016. Berdasarkan keterangan AH, Solimah awalnya biasa saja dan cenderung bingung menyikapi ajaran-ajaran baru yang diperkenalkan oleh suaminya. Perempuan tersebut mulai meyakini ajaran radikal tersebut karena didorong rasa penasaran.

Referensi yang didapatkan Solimah dari berbagai sumber, termasuk buku Seri Materi Tauhid karya Aman Abdurrahman dan situs Mila Ibrahim, juga semakin menguatkan niatnya untuk melakukan amaliyah, atau aksi teror di negara masing-masing yang diserukan oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Tak ayal peran Solimah menjadi semakin besar dalam mendukung aksi suaminya, termasuk dalam pembuatan bom, hingga akhirnya melakukan bom bunuh diri. AH menyebut, Solimah lebih militan daripada dirinya.

Bila ditinjau lebih dalam, keyakinan radikal yang dimiliki Solimah adalah bentuk mistifikasi yang ditanamkan oleh suaminya. Ditambah lagi dengan adanya dua perempuan lain, Khodijah dan Sumaya, yang sudah ditangkap aparat.

Menurut keterangan yang diberikan pada penyidik, keduanya bersedia melakukan amaliyah asalkan dinikahi terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Hal ini tentu semakin memperkuat motivasi Solimah untuk melakukan aksinya agar ia menjadi pengantin bom AH yang pertama.

Keterlibatan perempuan dalam terorisme sendiri sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun 2016, buruh migran Dian Yulia Novi (DYN) dan Ika Puspitasari (IP) ditangkap karena terbukti merencanakan aksi bom bunuh diri.

DYN berencana melakukannya di luar Istana Presiden, sementara IP di Bali pada malam tahun baru 2017. Kemudian di tahun 2018 lalu, berbagai serangan teror di Surabaya dan Sidoarjo yang melibatkan seluruh anggota keluarga juga makin menguatkan fenomena keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme.

Terorisme selama ini dianggap sebagai ranah yang didominasi laki-laki, di mana perempuan hanya memiliki peran domestik di dalamnya. Tak heran jika perempuan yang melakukan aksi terorisme sering kali jauh lebih diekspos ketimbang pelaku laki-laki karena dianggap sebagai anomali, namun faktor apa yang mendorong perempuan untuk terlibat dalam aksi terorisme hampir tidak pernah dibicarakan.

Dari sisi kelas dan gender, posisi perempuan sebenarnya tetap sama, yaitu sebagai subordinat dan objek mistifikasi dari laki-laki. Mistifikasi dibentuk dan dilakukan oleh laki-laki untuk menempatkan perempuan tetap pada posisi yang mereka inginkan (Beauvoir, 2000).

Kebanyakan perempuan yang terlibat dalam terorisme memiliki posisi yang tidak setara dengan laki-laki, baik dalam pernikahan maupun hubungan keluarga. Posisi perempuan yang rentan ini membuat mereka dengan mudah dieksploitasi untuk melakukan aksi terorisme, dari mulai menyembunyikan, mengurus logistik, memenuhi kebutuhan biologis selama gerilya, merekrut sesama perempuan, hingga menjadi martir alias pengantin bom (Taskarina, 2017).

Selain itu, perempuan juga dapat dimanfaatkan sebagai aktor propaganda yang efektif, di mana perempuan dapat menyebarkan ideologi mereka kepada publik, melakukan pendekatan atau membangun jaringan tanpa menimbulkan kecurigaan sebagaimana jika dilakukan oleh laki-laki (Cragin & Daly, 2009).

Perempuan yang terlibat dalam terorisme sering kali tidak memiliki kuasa untuk mengelak dan bahkan tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya ter-opresi dan merupakan korban. Budaya patriarki yang sudah begitu terinternalisasi membuat ruang gerak dan pemikiran perempuan begitu terbatas, termasuk mengharuskan para istri teroris ini untuk patuh pada laki-laki sebagai kepala keluarga.

Mereka yang sudah ditanami doktrin-doktrin radikal berkedok agama ini kemudian melihat terorisme sebagai bentuk bakti seorang istri terhadap suami. Di sisi lain, para perempuan pelaku terorisme yang disebut lebih militan dibanding laki-laki, seperti Solimah, yang menganggap aksi mereka sebagai pembuktian bahwa mereka bisa setara dengan laki-laki dalam berjihad.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Forgotten Victims

Baik perempuan para istri teroris yang hanya terlibat sebagai pemeran pendukung, maupun perempuan yang menjadi aktor utama, merupakan korban dari ketidaksetaraan dan opresi yang memicu keterlibatan mereka dalam aksi terorisme.

Selain perempuan, ada satu lagi the forgotten victims dari kejahatan terorisme, yakni anak. Anak, sebagai sosok rentan yang sangat bergantung pada orang dewasa, sama sekali tidak bisa memberikan perlawanan terhadap apapun yang diberikan pada mereka.

Anak korban jaringan terorisme harus kehilangan nyawa, menderita luka fisik dan psikis, serta mengalami kerugian lainnya akibat pilihan yang dibuat orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.

Pemerintah sebenarnya sudah menyadari peran anak sebagai korban tidak langsung dengan menambahkan Pasal 16A tentang Pelibatan Anak pada revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan pada Mei 2018 lalu.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)". Namun, upaya lebih lanjut untuk melindungi anak dari jaringan terorisme serta memulihkan mereka yang sudah terlibat masih harus dilakukan oleh pemerintah, karena pada hakikatnya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak).

Pasal 59 UU ini juga menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Adanya mistifikasi terhadap perempuan yang kemudian melibatkan anak sebagai pelaku terorisme merupakan sesuatu yang harus kita sadari dan perangi. Harapannya, proses deradikalisasi yang selama ini hanya menggunakan pendekatan militer, agama, dan ekonomi menjadi semakin efektif dengan adanya pendekatan berbasis gender dan kelas serta upaya lebih untuk melindungi anak dari jaringan terorisme.

Referensi :

Beauvoir, S. D. (2010). The Second Sex. New York: Knopf Doubleday Publishing Group.

Cragin, R. K., & Daly, S. A. (2009). Women As Terrorists. California: Abc-Clio.

Taskarina, Leebarty. (2017). Perempuan dan Terorisme: Kisah Perempuan dalam Kejahatan Terorisme. Jakarta: Elex Media Komputindo.