Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.Â
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan terbukti melakukan tindakan korupsi," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).Â
Advertisement
Tidak hanya itu, Irwandi Yusuf juga dicabut hak politiknya 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana.
Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan Irwandi, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan yang meringankan yaitu terbukti membuat perdamaian di Aceh.Â
Irwandi dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terima Suap Rp 1 Miliar
Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement