Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, mengeluhkan kondisi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya yang menjadi tempatnya mendekam. Hal itu diungkapkannya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ratna, kondisi Rutan Polda Metro Jaya dapat memperburuk kondisi kesehatan.Â
"Kondisi tahanan tidak ada ventilasi, dan ruangnya sempit. Itu saja," ucap Ratna Sarumpaet, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Dia bahkan mengaku tak lagi mempersoalkan berapa vonis hakim yang akan dijatuhkan kepadanya nanti. Dia pun siap jika dipenjara seumur hidup.
"Saya mau dipenjara selamanyanya boleh saja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya," kata Ratna Sarumpaet.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dakwaan Alternatif
Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.
"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."
Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.
Advertisement