Sukses

KPK: Batas Waktu Penyerahan LHKPN 2018 Lima Hari Lagi

KPK mengungkap, jelang satu minggu terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik. Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersisa lima hari lagi.

"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Febri mengatakan, dalam beberapa hari ini, memang terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi. Namun, menjelang satu minggu terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

"Masih 46,47 persen PN yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Febri.

Komisi Pemberan‎tasan Korupsi (KPK) menyebut banyak anggota DPR RI tak patuh dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di tahun 2018. Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK.

"Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Tak hanya anggota DPR RI, menurut Febri, anggota DPRD menjadi peringkat kedua tak patuh LHKPN. Febri mengatakan, dari dari 16.798 wajib lapor, hanya 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah melaporkan hartanya ke KPK.

"Sedangkan untuk DPRD ini kedua yang terendah. Itu baru 25,96 persen atau 12.438 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Instansi Paling Patuh

Sementara DPD memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.

Menurut Febri, tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen. Berdasarkan data pada 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

"Masih belum setengah dari seluruh wajib lapor atau seluruh penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaannya," kata dia.