Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Mafia Bola melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Joko Driyono. Jokdri sapaan Joko Driyono, ditetapkan dan ditahan atas kasus pengrusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepak bola Indonesia.
"Ini hari pertama JD dilakukan penahanan. Tadi pagi kami cek ke rutan, sudah ada pemeriksaan dari dokes Polda Metro Jaya, kemudian juga ada di bon. Artinya dipinjam penyidik ada beberapa pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan dokter, mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dinyatakan dalam kondisi sehat juga normal.
Advertisement
"Jadi intinya yang bersangkutan dalam kondisi normal, kondisi sehat. Jadi juga tadi saat ditanya penyidik untuk ada berita acara lanjutan tambahan juga bisa menjawab dengan normal. Menjawab pertanyaan daripada penyidik dan jawabannya sesuai," ujar Argo.
Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung. Di mana di sela-sela pemeriksaan penyidik juga memberikan kesempatan kepada Jokdri untuk makan dan beribadah.
"Tadi pagi dan masih berlangsung (pemeriksaan Jokdri). Ya kita kan memerlukan beberapa fasilitas untuk tersangka. Kita berikan seperti sembahyang, ibadah, kemudian ada makan siang. Semua kita berikan kepada tahanan dalam pemeriksaan," pungkas Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan 20 Hari
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Pria yang akrab disapa Jokdri itu ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia.
"Pada hari ini tanggal 25 Maret 2019 saudara JD telah hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara pukul 14.00 WIB dan melakukan penahanan terhadap saudara Joko Driyono," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Hendro mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Jokdri telah selesai. Karena itu, Satgas Antimafia Bola tak punya alasan untuk tidak menahan Jokdri.
Penahanan terus terkait kasus pencurian serta perusakan dan penghilangan barang bukti terkait kasus pengaturan skor yang tengah ditangani penyidik di Kantor Komdis PSSI. Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 363, Pasal 233, dan Pasal 235 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019," tuturnya.
Sebelumnya Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019.
Â
Reporter: Ronald
Â
Advertisement