Sukses

Hercules Bakal Hadapi Vonis Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin. Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

"Iya hari ini ada sidang lanjutan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya, Jaksa menutut Hercules Rosario Marshal dengan 3 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.

"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang tripleks diserahkan untuk dimusnahkan," ucap dia.

Hercules pun merespon usai mendengar tututan tersebut. Dia menolak tudingan tersebut. Menurut Hercules, jaksa keliru dalam menyusun amar tuntutan.

"NKRI harus diterangkan. Hukum diluruskan. Hukum orang yang bersalah jangan menghukum orang yang tidak bersalah," terang dia.

Hercules mengaku tidak gentar. Meski, saat ini sedang menghadapi persoalan hukum.

"Saya tetap Hercules. Saya mantan Seroja. Saya pemberani. Kalau saya tidak pemberani negara tidak kasih penghargaan kepada saya," ucap Herculessambil menepuk dada.

"Ingat Seroja ya jadi bukan pengecut, pemberani lah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut masa hadapi hukum takut," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".