Sukses

Muncul Petisi Tolak Fatwa Haram dan Pemblokiran PUBG

Game PUBG murni untuk melatih taktik dalam peperangan bukan untuk membunuh satu sama lain dalam kehidupan nyata.

Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir sepekan masyarakat digegerkan dengan isu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk game Player Unknown's Battleground (PUBG). Pasalnya game tersebut dinilai memberi dampak negatif bagi pemainnya dan dapat memicu kejahatan.

Menanggapi hal ini, seorang remaja bernama Jeremia Lourdes membuat petisi berisi penolakan fatwa haram dan pemblokiran game tersebut. Petisi yang telah dimulai lima hari lalu melalui situs change.org ini sudah mendapat lebih dari 4.000 tanda tangan para peminat game PUBG.

"Kejadian penembakan 50 orang muslim di New Zealand yang lalu bukan merupakan kesalahan game PUBG. Jelas hal itu adalah kebodohan yang dilakukan oleh pelaku itu tersendiri karena menyamakan game dengan kehidupan nyata," tulis pembuat petisi dalam situs change.org.

Menurut pembuat petisi, sejak PUBG season 1 tak pernah terbesit di dalam benaknya untuk membunuh orang. Sebab game ini murni untuk melatih taktik dalam peperangan, bukan untuk membunuh satu sama lain dalam kehidupan nyata.

Jeremia juga menyatakan perbedaan PUBG dan peristiwa teror di Selandia Baru yang dikait-kaitkan sebagai pemicu kejahatan.

"Game ini murni menunjukkan peperangan antara tiap kubu yang bersenjata, bukan antara satu orang bersenjata yang membabi-buta orang-orang tidak bersalah di dalam rumah ibadah. Hal itu sangat berbeda 180 derajat," tulisnya.

Dalam petisi itu, Jeremia tidak merasa keberatan jika game kesukaannya harus diblokir, asalkan semua game bertema peperangan dan tembak-tembakan di media apa pun (smartphone dan tempat bermain di mall) juga dihilangkan. Begitu pula dengan larangan penayangan film bertemakan peperangan dan perkelahian bersenjata, agar menjadi adil bagi game PUBG.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kominfo dan MUI. Meski belum resmi ditetapkan, tetapi wacana fatwa haram ini sedang dalam proses pengkajian untuk menentukan keputusan selama sebulan ke depan.

 

Reporter: Dewi Larasati

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: