Sukses

KPK Sebut Tak Ada Anggota DPR Tertangkap Saat OTT Kasus Suap Distribusi Pupuk

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu 27 Maret 2019 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak ada anggota DPR RI yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim Satgas KPK pada Rabu 27 Maret 2019 malam di Jakarta.

"Dari 7 orang yang diamankan dan dibawa ke kantor KPK, tidak ada anggota DPR RI. Jadi dari 7 orang tersebut unsurnya adalah dari direksi BUMN, kemudian pihak swasta dan ada satu orang pengemudi atau driver yang dibawa ke kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2019 dini hari.

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu 27 Maret 2019 malam. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan mengamankan 7 orang.

"Ya benar, kemarin ada tim KPK yang kami tugaskan di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Basaria mengatakan, awalnya pihak lembaga antirasuah menerima informasi dari masyarakat akan terjadinya tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Setelah menerjunkan tim di lapangan, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan.

"Ada 7 orang yang diamankan sejauh ini, dari unsur Direksi BUMN (Pupuk Indonesia), pihak swasta dan driver," kata Basaria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masih Diperiksa

Mereka yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Selain itu, dalam penangkapan ini tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar untuk dijadikan alat bukti.

"Diduga transaksi terkait dengan distribusi pupuk menggunakan kapal," kata Basaria.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK