Sukses

Tarif MRT Jadi Maksimal Rp 14 Ribu, Anies Akan Digugat

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa, 26 Maret 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penetapan tarif kereta Moda Raya Terpadu (MRT) menjadi maksimal Rp 14 ribu.

Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menyebut, tindakan penetapan tarif oleh Anies di luar kesepakatan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada Senin, 25 Maret 2019. Saat rapat itu, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menetapkan tarif Rp 8.500.

"Kami Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan tarif sepihak sebelum 1 April 2019," kata Azas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Azas menilai, tarif Rp 14 ribu itu akan mempersulit masyarakat untuk mengakses kereta MRT Jakarta. Tak hanya itu, dia menilai perbuatan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat dikategorikan melawan hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga angkat bicara mengenai negosiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penetapan tarif MRT Jakarta yang dilakukan pada, Rabu 26 Maret 2019.

"Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim. Harus dilalui prosesnya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dia menjelaskan, keputusan tarif telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada, Senin 25 Maret 2019. Dia menyebut hasil rapat tersebut tidak dapat diubah begitu saja, namun harus melalui aturan yang ada.

Karena hal itu, Taufik menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat bersama di DPRD DKI Jakarta.

"Saran saya itu harus sesuai ketentuan dan tata tertib. Boleh saja ada kesepakatan tapi kembalikan ke rapim untuk pengesahannya supaya legal," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa, 26 Maret 2019.

Kesepakatan itupun dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Anies Tolak Tarif MRT Dianggap Ilegal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak bila tarif Moda Raya Terpadu (MRT) yang telah ditentukan dianggap ilegal. Menurut dia, sebelum ditetapkan, besaran tarif yang telah ditentukan telah diketahui DPRD. 

"Pak Pras mengumpulkan ketua fraksi semua. Cek dengan dewan aja, itu proses internal dewan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Menurut Anies, pertemuannya bersama Prasetio pada Selasa, 26 Maret 2019 hanya untuk memastikan masyarakat memahami bila tiket MRT Jakarta tidak flat Rp 8.500, tapi itu hanya rata-rata saja. Sedangkan tarif progresif berdasarkan jarak tempuh penumpang. 

"Pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya, tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka, itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antar stasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antar stasiun," papar dia.