Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 28 Maret 2019. Salah satu dari 8 orang yang diamankan itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan kedelapan tersangka itu diamankan di sejumlah tempat yang berbeda.
Awalnya penyidik KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) berinisial AWI kepada pihak swasta berinisial IND di kantor PT HTK, Gedung Granadi, Kuningan Jakarta Timur.
Advertisement
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria saat memberikan keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Basaria menambahkan, IND diduga merupakan orang suruhan Bowo Sidikyang menerima uang dari AWI sejumlah Rp 89,4 juta pada sore harinya. Dari tangan IND, penyidik mengamankan uang yang disimpan dalam amplop coklat.
"Kemudian, tim mengamankan SLO, MNT, dan sopir IND di lokasi yang sama," ucap Basaria.
Tak berhenti di situ, KPKÂ kemudian menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, penyidik mengamankan sopir Bowo Sidikdan SD sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kemudian tim menelusuri keberadaan BSP hingga mengamankan BSP di rumahnya pada pukul 02.00 WIB," ucap Basaria.
Dari hasil penelusuran, KPK menemukan adanya dugaan penyimpanaan uang suap yang di sebuah tempat di Jakarta. Jumlah diduga mencapai Rp 8 miliar.
"Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop pada 84 kardus," ungkap Basaria.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta.
Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement