Sukses

Diborgol, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Langsung Ditahan KPK

Bowo terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 22.50 WIB. Dia hanya menundukan kepalanya saat keluar dari lobi markas antirasuah menuju mobil tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bowo yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol ini enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

Bowo terlihat keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 22.50 WIB. Dia hanya menundukan kepalanya saat keluar dari lobi markas antirasuah menuju mobil tahanan.

Bowo juga terlihat menutupi wajahnya dari bidikan kamera awak media. Saat sudah masuk ke dalam mobil tahanan, Bowo terlihat meminta supir untuk segera membawanya menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Sebelum Bowo, tersangka lain yakni Indung lebih dahulu keluar dari Gedung KPK. Indung yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersa ini juga tak menggubris cecaran pertanyaan dari awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo Sidik dan Indung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. "BSP (Bowo) dan IND (Indung) ditahan 20 hari pertama di Rutan K4 (KPK Gedung Merah Putih)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terkait Distribusi Pupuk

Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Â