Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta tinggal menunggu surat dari DPRD DKI.
"Nanti begitu surat dari dewannya ada, kita buat Pergub-nya," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan tak ada lagi perdebatan mengenai tarif MRT Jakarta, baik itu Rp 8.500 rata-rata atau Rp 10 ribu per 10 kilometer.
Advertisement
"Angkanya kita misleading pakai begitu tuh," ucap Anies.Â
Karena hal itu, Anies meminta kepada masyarakat untuk mengacu tabel tarif yang telah ditentukan. Sebab, kata dia, tarif yang dikenakan penumpang MRT Jakarta berdasarkan jarak setiap stasiun.
"Makanya pakainya tabel aja. Yang membingungkan karena kita berpikir pakai flat rate di sebuah konsep yang variabel, yang satu fix rate yang satu variable rate," jelas Anies.Â
Â
Tarif Rute Lebak Bulus hingga Bundaran HI
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu, pada Selasa, 26 Maret 2019.
Padahal sehari sebelum keduanya menyepakati tarif Rp 8.500 pada Rapimgab, Senin, 25 Maret 2019.
Kesepakatan itupun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.
 Berikut rincian bila perjalanan dari Lebak Bulus ke Bundaran HI:
- Lebak Bulus-Fatmawati: Rp 4 ribu
- Lebak Bulus-Cipete Raya: Rp 5 ribu
- Lebak Bulus-Haji Nawi: Rp 6 ribu
- Lebak Bulus-Blok A: Rp 7 ribu
- Lebak Bulus-Blok M: Rp 8 ribu
- Lebak Bulus-ASEAN: Rp 9 ribu
- Lebak Bulus-Senayan: Rp 10 ribu
- Lebak Bulus-Istora: Rp 11 ribu
- Lebak Bulus-Bendungan Hilir: Rp 12 ribu
- Lebak Bulus-Setiabudi: Rp 13 ribu
- Lebak Bulus-Dukuh Atas: Rp 14 ribu
- Lebak Bulus-Bundaran HI: Rp 14 ribu
Advertisement