Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) menjadi salah satu orang yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap distribusi pupuk dengan menggunakan kapal.
Lewat IDN yang merupakan orang suruhannya, Bowo Sidik diduga menerima uang sebesar Rp 89,4 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) berinisial AWI yang dilakukan di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Timur.
Bowo Sidik Pangarso (BSP) berhasil diamankan penyidik KPK di rumahnya, Rabu dini hari, 28 Maret 2019.
Advertisement
"Kemudian tim menelusuri keberadaan BSP hingga mengamankan BSP di rumahnya pada pukul 02.00 WIB," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Kini dari total delapan orang yang ditangkap atas dugaan suap jasa angkut pupuk PT Pupuk Indonesia oleh kapal milik PT Humpuss, tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di KPK, Jakarta.
Berikut temuan baru KPK atas dugaan suap distribusi pupuk yang menyeret anggota DPR dari fraksi Golkar:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu, 27 Maret hingga Kamis 28 Maret 2019, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari satu anggota DPR RI, pejabat PT Pupuk Indonesia, dan petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).
Dari kedelapan orang tersebut, tiga orang kini ditetapkan tersangka.
"Diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Akibat perbuatannya, Bowo Sidik dan IND disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement
2. Puluhan Kardus Berisi Uang Disita
Lewat keterangan resminya, Basaria juga mengungkap sejumlah temuan usai OTT KPK digelar. Lembaga anti rasuah itu menyita 400 ribu amplop dalam 84 kardus yang disinyalir berisi sekitar Rp 8 miliar dalam OTT terhadap anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).
Penemuan uang tersebut bermula dari kecurigaan tim penindakan KPK pascamenangkap Bowo Sidik. Usai membawa Bowo ke Gedung KPK, petugas kembali turun untuk menemukan uang-uang yang diduga sudah diterima Bowo sebelumnya.
"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Selain menemukan uang-uang dalam amplop tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 89,4 juta yang diduga akan diberikan ke Bowo dari Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasty melalui pihak swasta bernama Indung.
"Dari tangan IND (Indung), tim mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat tersebut," kata Basaria.
3. Uang Suap untuk Bowo Tak Terkait Pilpres
KPK juga memastikan bahwa uang dalam puluhan kardus yang disita dari anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) tak ada kaitannya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap BSP, tidak ada kaitannya degan calon nomor urut 01," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatab, Kamis (28/3/2019).
Basaria menegaskan, uang sekitar Rp 8 miliar yang telah dimasukan ke dalam amplop-amplop di 84 kardus itu akan digunakan untuk kepentingan Bowo dalam Pemilihan Legislatif (Pileg). Bowo akan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"Ini untuk serangan fajar dirinya yang akan kembali maju sebagai anggota DPR RI dapil Jateng II," kata Basaria.
Advertisement
4. Uang Suap Bukan Hanya dari Satu Perusahaan
Uang suap yang diterima Bowo Sidik untuk 'serangan fajar' Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ternyata bukan hanya dari satu perusahaan.
PT HTK sendiri merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS.
Sementara, PT HITS adalah salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini (uangnya) tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana saja masih dalam pengembangan," ujar Basaria, Kamis, 28 Maret kemarin.
KPK meyakini ada perusahaan atau pihak lainnya yang ikut menyuap Bowo. Menurut Basaria, total uang yang diterima oleh Bowo dari PT Humpuss sekitar Rp 1,3 miliar.
Maka dari itu, KPK menjerat Bowo dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Jadi ada beberapa sumber uangnya. Makanya di gunakan Pasal 12 B (Pasal gratifikasi). Jadi dikenakan dua pasal, pasal suap dan gratifikasi," kata Febri.