Sukses

Misteri Wanita di Apartemen Bowo Sidik Saat OTT KPK

Bowo Sidik sempat melarikan diri saat akan ditangkap di apartemennya di kawasan Permata Hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditangkap tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya pada Kamis 28 Maret 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Bowo diketahui sempat melarikan diri saat akan ditangkap di apartemennya di kawasan Permata Hijau.

Saat tim penindakan menggeruduk apartemen Bowo, tim hanya menemukan sopir Bowo pada pukul 16.30 WIB. Tim penindakan tak melihat Bowo. Padahal, tim sejak sore sudah berada di apartemen tersebut dan mengetahui posisi Bowo di apartemen tersebut.

"Tim kami sudah mengetahui yang bersangkutan (Bowo) di kamar nomor berapa," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/3/2019).

Basaria mengatakan, sulitnya akses menuju kamar apartemen yang ditempati Bowo Sidik dijadikan momen anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu untuk melarikan diri. "Nah ‎waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan untuk keluar dari apartemen," kata Basaria.

Tak berselang lama dari penangkapan sopir Bowo, tim lembaga antirasuah kemudian mengamankan seorang wanita berisial SD dari apartemen itu.

"Di lokasi yang sama (apartemen) tim mengamankan SD sekitar pukul 20.00 WIB," kata Basaria.

Namun Basaria tak merinci apakah SD diamankan di kamar Bowo atau di lokasi lain di apartemen tersebut. Kemudian SD dan sopir Bowo digelandang ke markas antirasuah untuk menjalani pemeriksaan awal.

Usai diperiksa, SD dan Sopir Bowo dilepaskan tim penindakan. Sejauh ini masih belum diketahui kaitan SD dengan Bowo Sidik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan pada Rabu-Kamis, 27-28 Maret 2019. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Basaria.

Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.