Sukses

Suwarsi Cs Divonis Bersalah soal Asal Usul GKR Pembayun, Ini Respons Paku Alam X

Paku Alam X berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X angkat suara terkait keputusan Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang memvonis bersalah dan menghukum penjara Suwarsi dkk.

Suwarsih diduga melakukan tindak pidana penggelapan asal usul Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun, putri Susuhunan Paku Buwono X dengan GRAj Moersoedarinah atau GKR Emas. 

Paku Alam X berpendapat bahwa putusan itu menjadi bukti PN Yogyakarta sudah turut berperan serta menjaga keadilan dan ketentraman masyarakat Yogyakarta.

"Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X di Yogyakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Menurutnya, tidaklah benar tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang.

"Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai 'Wakil Tuhan'," ujarnya.

Dengan putusan ini, lanjut dia, bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dkk adalah palsu dan mereka terbukti melakukan pidana.

"Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketentraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegasnya.

2 dari 2 halaman

9 Bulan Percobaan

Sebagai informasi, Suwarsi bersama tujuh orang lainnya yakni Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas divonis bersalah oleh majelis hakim PN Yogyakarta.

Suwarsi divonis 9 bulan percobaan, karena dinilai berusia lanjut. Sementara terdakwa Eko Wijanarko, Dwi Mahanani Endah Prihatin, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro masing-masing divonis 1 tahun penjara. Untuk terdakwa Diah Putri Anggraini dan Ida Ayuningtyas masing-masing divonis 9 bulan penjara.

Vonis terbarat dijatuhkan kepada terdakwa ke 9 yakni Prihananto SH. Prihananto yang menjadi penasehat hukum Suwarsi dkk saat mereka menggugat kepemilikan tanah bandara Kulonprogo ini dinvonis 1 tahun 6 bulan penjara. Prihananto dianggap bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana lantaran menggunakan surat palsu yakni surat keterangan Camat Temon, Kulonprogo.