Sukses

Didampingi KPK, 57 Anggota DPRD DKI Jakarta Lapor LHKPN

KPK telah mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi menjelaskan, saat ini sudah ada 57 anggota DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Data yang ada tanggal 27 (Maret), 37 dewan (melaporkan). Tanggal 28 (Maret), 20 orang. Jadi jumlah 57 (anggota) dengan sebelumnya 9," tutur Yuliadi di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.

Meski begitu, masih banyak dari anggota DPRD DKI lainnya yang belum melaporkan harta mereka. Yuliadi menilai, hal ini dikarenakan para anggota masih membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait pengisian data LHKPN.

"Mereka perlu penjelasan rinci soal pengisian. Kemarin KPK yang arahkan," jelasnya.

KPK sendiri juga melakukan pendampingan kepada anggota dewan untuk melaporkan LHKPN sampai tanggal 31 Maret 2019. Setelahnya, anggota Dewan harus pergi ke KPK untuk mendapat pendampingan.

"Kita lihat nih dari KPK kan sibuk urus daerah lain. Sepintas kemarin kalau lewat 31 (Maret) mereka nggak ada lagi di situ (DPRD), maka dipersilahkan ke KPK," ujar Yuliadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Imbauan KPK

Sebelumnya, KPK telah mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik sebelum melewati batas waktu yang ditentukan. KPK juga menyebut masih banyak anggota DPR RI yang tidak patuh melaporkan LHKPN tahun 2018.

Setidaknya, dari 553 wajib lapor, hanya 99 legislator di Senayan yang melaporkan hartanya ke KPK hingga Senin, 25 Maret 2019.

"Untuk legislatif dari DPR RI tingkat kepatuhannya masih 17,9 persen. Itu artinya 454 orang anggota DPR RI itu belum melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.