Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Laode Muhammad Syarif mengatakan, jangan sampai pihaknya kembali menangkap kelapa daerah dari Riau. Sudah ada tiga gubernur pendahulu di Bumi Lancang Kuning yang berurusan dengan KPK.
Demikian disampaikan Laode di Hotel Arya Duta Pekanbaru ketika menjadi pembicara dalam Forum Sarasehan Kebangsaan yang dilaksanakan Gerakan Suluh Kebangsaan, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga
Dia menceritakan, Gubernur Riau Syamsuar, dan pasangannya Edy Natar Nasution usai dilantik langsung mendatangi KPK. Keduanya berkonsultasi dengan lembaga antirasuah itu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Advertisement
"Kami bilang sudah tak punya niat lagi memenjarakan Gubernur Riau karena sudah tiga kali. Kalau terjadi lagi, seakan-akan pencegahannya nggak jalan, jangan sampai ada gubernur (Riau) ke empat di KPK," kata Laode.
Laode menambahkan, cendikiawan dan kaum intelektual yang hadir dalam forum Suluh Kebangsaan bisa menjadi pengawas pemerintah daerah. Kaum intelektual diharap jangan menjadi pembiar atau ikut menyalahgunakan wewenang.
"Kita yang bisa mengawasi DPRD dan kepala daerah, kalau jadi bagian dari permainan, kasihan anak cucu Riau ke depan, akan jadi kacau," tegas Laode.
Wakil Ketua KPK ini menyebut budaya membenci korupsi harus selalu digaungkan dan ditunjukkan dengan sikap. Anak dan cucu harus dididik sejak dini melawan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diawasi KPK
Laode menyebutkan, Riau sejak adanya tiga gubernur (Saleh Yazid, Rusli Zainal dan Annas Maamun) berturut-turut ditangkap KPK, termasuk enam daerah utama yang diawasi KPK.
"Ada enam seluruh provinsi di Indonesia jadi pengawasan utama. Selain Riau, ada Aceh, Papua, Papua Barat, Sumut, dan Banten," kata Laode.
Gubernur Riau periode 1999-2003 Saleh Yazid ditahan KPK karena terlibat kasus alat pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp 15,2 miliar. Dalam kasus itu, Saleh divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kemudian Gubernur Riau 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013) Rusli Zainal juga berurusan dengan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi PON dan izin kehutanan di Pelalawan, Riau.
Dalam kasus ini, Rusli divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sewaktu banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya dikurangi 2 tahun.
Sementara itu, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Advertisement