Sukses

Kota Tangerang Ditunjuk Sebagai Kota Penyelenggara Mal Pelayanan Publik

Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah barat dan timur merupakan upaya jemput bola Pemkot Tangerang dalam pelayanan.

Liputan6.com, Tangerang Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah melalui rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah Barat dan Timur Tangerang.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, pembangunan MPP di wilayah barat dan timur merupakan upaya jemput bola Pemkot Tangerang dalam pelayanan. Fasilitas pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat akan berdampak kepada peningkatan pendapatan daerah, Sebab dalam MPP terdapat layanan pembayaran pajak seperti PBB, BPHTB, dan Pajak kendaraan  bermotor.

“MPP juga bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, pelayanan yang semakin dekat maka masyarakat tak akan khawatir terlambat dalam membayar kewajibannya,” ujar dia.

Menurutnya, pendapatan daerah yang dikelola oleh Pemkot Tangerang untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan, meliputi pemenuhan fasilitas kesehatan, pendidikan serta infrastruktur.

“Pendapatan daerah yang meningkat akan meningkatkan kualitas pembangunan untuk masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Tangerang H. Arief R.Wismansyah menyatakan akan membangun mini MPP di dua wilayah yakni wilayah barat dan timur Tangerang. Tujuannya untuk menambah dan mendekatkan fasilitas untuk masyarakat.

Menurut Walikota, MPP yang berada di wilayah timur dan barat Kota Tangerang diharapkan akan membantu efisiensi dari segi waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan.

"Tinggal ke MPP yang terdekat aja, gak usah jauh-jauh kesini," kata Walikota.

Kota Tangerang menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang  ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Pusat. Penetapan itu mewajibkan Pemda terpilih menindaklanjutinya dengan melengkapi regulasi serta implementasi pelaksanaan MPP.

Penetapan Kota Tangerang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018. Selain Kota Tangerang, terdapat beberapa daerah lainnya antara lain Kota Padang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Banyumas. Pada tahun 2017 telah berdiri MPP di tiga daerah meliputi DKI Jakarta, Banyuwangi dan Surabaya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai salah satu daerah penyelenggara MPP oleh Pemerintah pusat, Pemkot Tangerang langsung bergerak dengan membentuk tim percepatan pembentukan MPP.

“Tim MPP terdiri dari berbagai unsur OPD yang bertugas menyiapkan pembentukan MPP di Kota Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, yang paling utama dalam penyelenggaraan MPP adalah landasan hukum, Pemkot Tangerang melengkapinya dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Mal Pelayanan Publik, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.409-Bag.Organisasi/2018 Tentang Penetapan Lokasi Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/Kep.215-Bag.Org/2018 Tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang serta Instruksi Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Implementasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Tangerang.

Setelah membuat landasan hukum penyelenggaran MPP di Kota Tangerang, Tim Percepatan MPP juga melakukan studi banding ke daerah yang sudah melaksanakan MPP salah satunya adalah Kabupaten Banyuwangi, untuk mendapatkan informasi dan masukan dalam melaksanakan MPP sesuai dengan standar dari Kementerian PAN/RB.

“Setelah melalui berbagai tahapan serta rapat kordinasi yang dipimpin oleh Sekda dengan tim percepatan MPP, maka pada bulan November 2018, MPP mulai diuji coba melayani masyarakat,” ucapnya.