Sukses

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman tersangka mantan anggota DPR Komisi VI dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat tempat terkait dugaan suap dalam distribusi pupuk melalui kapal. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman tersangka mantan anggota DPR Komisi VI dari fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Turut digeledah Kantor PT Pupuk Indonesia, di Gedung Pusri, Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, dan kompleks DPR, Ruang 1321," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).

Empat tempat itu digeledah pada Sabtu 30 Maret 2019. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang kini sedang ditangani KPK.

"Proses penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kerjasama pengapalan produk Pupuk Indonesia," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait distribusi pupuk.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka yakni diduga sebagai penerima BSP anggota DPR 2014-2019 dan IND swasta. Diduga sebagai pemberi, ASW, Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta.

Menurut dia, KPK menduga ada dugaan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidan pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Oleh karena itu, kepada Bowo Sidik dan IND, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, ASW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.