Sukses

Polisi Tilang Ratusan Pengendara Motor Merokok Sambil Berkendara

Pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda Rp 750 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pengendara sepeda motor terkait Permenhub nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Alhasil, ratusan pengendara sepeda motor ditilang polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, jumlahnya tercatat ada 652 pengendara ditilang sejak Senin 11 Maret 2019. Jumlah itu termasuk pengendara motor yang merokok saat berkendara.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Jumlah pelanggar tersebut dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Permenhub

Seperti diketahui, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak Rp 750 ribu. Penindakan tilang itu bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019 lalu. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.