Liputan6.com, Jakarta - April ini menjadi bulan yang dinantikan para pegawai negeri sipil atau PNS. Pemerintah mencairkan kenaikan gaji PNS yang dihitung sejak Januari 2019 atau rapelan.
Kenaikan gaji PNS ini menjelang penyelenggaraan Pilpres 2019. Hanya saja, Kemenkeu menegaskan kenaikan tersebut tak terkait dengan pesta demokrasi pada 17 April 2019.
Kebijakan menaikkan gaji PNS memang terakhir dikeluarkan pemerintah pada 2015. Namun demikian, tidak adanya kenaikan gaji pada 2016-2018 tetap mempertimbangkan tingkat inflasi dan daya beli PNS.
Advertisement
Bagaimana perbandingan kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement