Liputan6.com, Bogor - Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi (43) ditemukan tewas dalam drum. Dufi ditemukan sudah tak bernyawa oleh pemulung berinisial SA di sekitar Kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi pun bergerak cepat. Kejadian mengenaskan pada Minggu, 18 November 2018 itu akhirnya terungkap. Pembunuh Dufi diringkus polisi pada Selasa, 20 November 2018.
Pelaku yang tega menghabisi nyawa Dufi adalah pasangan suami-istri, Nurhadi dan Sri Murniasih. Rupanya, Nurhadi dan istrinya kompak merencanakan pembunuhan tersebut untuk mengambil harta korban.
Advertisement
Tak hanya Nurhadi dan istrinya, polisi juga menangkap Yudi alias Dasep yang berperan membantu mengangkat jasad Dufi ke dalam mobil sebelum dibuang.
Ketiga pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Hasilnya, Nurhadi dan istrinya dituntut hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan.
Tuntutan ketiga terdakwa dibacakan JPU, Anita Dian Wardhani, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Selasa, 2 April 2019.
Berikut fakta-fakta di balik tuntutan hukuman mati pembunuhan Dufi dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Pembunuhan Terencana
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan, kedua terdakwa pembunuh Dufi, Nurhadi dan Sri Murniasih, dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan hukuman mati pembunuhan Dufi ini didasari pembuktian pembunuhan berencana pada 17 November 2018.
Pembunuhan terungkap setelah penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu, 18 November 2018.
"Keduanya menghilangkan nyawa orang dan direncanakan," kata Kristanto, Selasa, 2 April 2019.
Â
Advertisement
2. Tak Berlaku untuk 1 Terdakwa Lainnya
Meski Nurhadi dan istrinya dituntut hukuman mati, terdakwa lain pembunuhan Dufi yang bernama Dasep dituntut 15 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan dia terbukti membantu Nurhadi dan Sri Muniarsih membuang mayat dan memberi fasilitas untuk membuang mayat Dufi di dalam drum.
"Penerapan pasal sama tetapi perannya berbeda. Namun, hal yang meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto.
Â
3. Hukuman Dinilai Adil
Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani mengaku bersyukur JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman berat.
"Alhamdulillah, jaksa sudah memberikan keadilan. Pelaku utamanya dihukum mati," ucap Ali.
Advertisement