Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Presiden Joko Widodo tidak intervensi terkait soal polemik Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Presiden hanya sampaikan surat ke KPU yang mana permintaaan surat itu tidak bisa dipenuhi. Permohonan itu dikirim lewat surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Isi surat itu meminta KPU untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap OSO yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang untuk dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024.
Baca Juga
Komisioner KPU ‎Hasyim Asyari menjelaskan, ‎awalnya Ketua PTUN mengirimkan surat lebih dulu ke Presiden Jokowi untuk memberitahukan mengenai sikap KPU yang tidak menjalankan putusan. Karena dianggap mengabaikan, sebab nama OSO tidak dimasukkan dalam DCT.
Advertisement
"Ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan," ujar Hasyim di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
‎Atas dasar itu, lanjut Hasyim, Presiden Jokowi lewat Mensesneg Pratikno mengirimkan surat ke KPU. Kemudian, KPU juga telah merespons surat tersebut pada pekan lalu. Isinya adalah KPU tidak memasukkan nama OSO di DCT karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.
"Kami sampaikan dalam hal perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti itu. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan ini, maka dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi‎," katanya seperti dikutip Jawapos.
Hasyim juga menjelaskan, surat dari Presiden Jokowi ini sifatnya hanya menyampaikan bukan arahan atau intervensi untuk kasus OSO. Pasalnya KPU independen tidak bisa dintervensi oleh siapapun.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden Jokowi. Maupun DPR," pungkasnya.
Diketahui, polemik antara PTUN Jakarta dan KPU berawal dari gugatan Ketua Umum Partai Hanura OSO. Dalam putusan itu Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan OSO.
Isi putusannya adalah memerintahkan KPU menerbitkan DCT anggota DPD baru yang memasukkan nama OSO. Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.
Bawaslu pun telah memutus sengketa tersebut.‎ Bawaslu memerintahkan KPU memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, KPU terus beralasan menjalankan putusan MK yang melarang calon Anggota DPD rangkap jabatan di kepengurusan partai politik. Sehingga tim kuasa hukum OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya.
Simak berita menarik lainnya di Jawapos.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat dari Mensesneg ke KPU
Berikut sejumlah kutipan surat dari Mensesneg kepada KPU yang beredar luas:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno
Advertisement