Sukses

Penjelasan terkait Ditangkapnya Ustaz Bukhori Muslim

Ustaz Bukhori Muslim diamankan di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pukul 04.30 WIB, Kamis, 4 April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap Ustaz Bukhori Muslim. Ia ditangkap atas kasus dugaan penipuan pengurusan haji.

Penangkapan Ustaz Bukhori Muslim itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo.

"Iya (telah diamankan)," kata Argo kepada Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.

Bukhori diamankan di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pukul 04.30 WIB, Kamis, 4 April 2019.

Berikut deretan penjelasan ditangkapnya Ustaz Bukhori Muslim dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

1. Berdasarkan Laporan

Ustaz Bukhori Muslim diamankan di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pukul 04.30 WIB pada Kamis, 4 April 2019.

"Penangkapan ini atas laporan seorang korban berinisial MJ dengan Nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada Merdeka.

 

3 dari 4 halaman

2. Ditemui Pengacara

Pengacara Kapitra Ampera berkunjung ke Mapolda Metro Jaya untuk menemui Ustaz Bukhori Muslim dan memastikan kabar tersebut.

"Kasus dugaannya kasus penipuan, penggelapan lah," kata Kapitra di Mapolda Metro Jaya.

"Saya memastikan karena keluarga sudah menghubungi saya, saya memastikan kalau memang dia ditahan di situ, dia lagi diperiksa," sambung Kapitra.

Caleg PDIP ini mengatakan, Ustaz Bukhori Kamis pagi, 4 April 2019 meneleponnya sebanyak dua kali. Bukhori mengabarkan, jika tengah ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi menurut beliau, ini kejadiaannya sudah April tahun lalu dilaporkan. Karena ini ada jamaah yang mau haji tapi enggak jadi berangkat," kata Kapitra.

Atas hal itu, lanjutnya, korban melaporkan Ustaz Bukhori ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan perjalanan haji. Korban disebut-sebut mengalami kerugian mencapai USD 135.000. Namun, Bukhori disebutnya baru mengembalikan uang senilai USD 30.000.

"Ya itu dia enggak dijelasin untuk apa (uang USD 135.000). Kalau enggak salah untuk haji ya karena ada paspornya juga ya. Mungkin untuk diberangkatkan haji dia yang ngurus," ujar Kapitra.

Kapitra mengatakan, Bukhori memintanya untuk mendampingi pada saat itu. Namun, Kapitra tidak bisa menerima tawaran karena dia masih sibuk mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif.

"Ya mungkin nanti kalau lanjut ya, tapi saya belum bisa dampingi karena saya nyaleg," pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

3. Penjelasan Polisi

Polda Metro Jaya mengakui telah menangkap Ustaz Bukhori Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan haji. Bukhori diamankan di kediamannya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pukul 04.30 WIB, Kamis, 4 April 2019.

"Penangkapan ini atas laporan seorang korban berinisial MJ dengan Nomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya kepada Merdeka, Kamis.

Awalnya, tutur dia, pelapor dan Ustaz Bukhori Muslim bertemu di salah satu tempat pengajian. Kemudian pelapor bercerita ingin mengurus visa haji untuk jamaah. Namun, quota hajinya telah habis.

"Kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji. Kemudian pelapor percaya bahwa terlapor dapat mengurus visa haji furodah dikarenakan terlapor seorang ulama dan sering ceramah di berbagai tempat," ujar Argo.

Kemudian, lanjut dia, pelapor dan Ustaz Bukhori Muslim bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sejumah USD 136.500 beserta 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya.

Penyerahan tersebut terjadi dalam mobil milik terlapor. Namun, penyerahan itu tak ada tanda terima saat itu.

"Dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari, dan terlapor menyanggupinya," kata Argo.

Setelah tiga hari, terlapor tidak ada kabar. Kemudian pelapor meminta tolong kepada seorang saksi untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumahnya.

"Dan saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah. Tapi sampai hingga menbuat laporan polisi karena untuk visa haji furodah tidak pernah diurus oleh terlapor, dan terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500, karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah," beber Argo.

Atas hal itu, polisi akhirnya mengamankan Ustaz Bukhori Muslim. Hingga kini, polisi masih memeriksa pelaku yang diduga melakukan penipuan tersebut.

"Kita amankan satu buah surat pernyataan dan kwitansi," pungkas Argo.