Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melelang dua kendaraan roda dua milik terpidana eks Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dua kendaraan Zumi Zola tersebut bermerek Suzuki tipe APV STD berwarna silver dengan nomor polisi B 1537 SIX dan B 1538 SIX. Dua-duanya dilelang dengan limit harga Rp 31.858.000.
Baca Juga
"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, lelang dilakukan lantaran perkara Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.
"Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketua majelis hakim Yanto memvonis Zumi Zola dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis Zumi Zola
Sementara itu, bagi calon peserta yang hendak mengikuti proses lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, Selasa 9 April 2019 di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.
Sebelumnya, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima USD 177 ribu dan SGD 100 ribu. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Advertisement