Sukses

Bantah Intervensi KPU Soal OSO, Istana Tegaskan Hanya Jalankan UU

Pratikno mengatakan, surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengesahkan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai caleg DPD RI. Namun, dia menegaskan surat tersebut bukanlah bentuk intervensi ke KPU.

"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Dia mengaku surat tersebut dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yakni UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelas dia.

Pratikno mengatakan, surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

"Makanya di situ kalimatnya kan karena kita diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut. Makanya kita kirim suratnya itu, silakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Pratikno.

Dia pun menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Pratikno yakin KPU adalah lembaga independen yang bekerja sesuai dengan landasan hukum.

"Terserah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjuti. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Pratikno menyebut KPU sudah membalas surat tersebut. Namun, dia mengaku belum membacanya.

"Katanya sudah (dibalas). Tapi belum saya baca," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Isi Surat Mensesneg

Berikut kutipan surat dari Mensesneg kepada KPU:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno