Sukses

Palu Hakim MA Tolak Kasasi Andi Mallarangeng di 2015

Kasasi mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alifian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Rabu 8 April 2015 menjadi hari yang kurang menggembirakan bagi Andi Mallarangeng. Tepat tanggal dan bulan ini empat tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Alhasil, Politikus Partai Demokrat itu tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

Penyusuran sejarah hari ini (Sahrini) Liputan6.com, kasasi tersebut diputuskan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Krisna Harahap, dan Surachmin.

Krisna menjelaskan, salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah karena tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang tetap melekat meski telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 itu tetap Andi Malarangeng," ujar Krisna di Jakarta, Rabu 8 April 2015. 

Majelis Hakim, lanjut dia, berpendapat pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian.

"Pelimpahan dari seorang atasan kepada bawahan seperti Menteri kepada Sekjen, merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat," jelas Krisna.

Tak lama usai putusan kasasi MA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak melakukan eksekusi karena hukuman Andi sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Berarti sudah berkekuatan hukum tetap, KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta Rabu 8 April 2015.

Sebelumnya, upaya hukum Andi Mallarangeng juga ditolak di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak dan memutuskan memperkuat putusan tingkat pertama terhadap Andi sebagai terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Bogor, Jawa Barat.

"Untuk Andi Alfian Mallarangeng,  Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta M Hatta kala itu, Jumat 24 Oktober 2014.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akhirnya Bebas Murni

Gagal di upaya banding dan kasasi tingkatan MA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya menjalani tahanan dan bebas murni 19 Juli 2017.

"Sudah bebas murni. Ini terhitung sejak yang bersangkutan mendapatkan PB-CB tiga bulan lalu," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 19 Juli 2019.

Dengan demikian, kata Susy, seluruh hak-hak Andi dikembalikan sepenuhnya.

"Bebas, kembali seperti manusia biasa, tidak ada sangkut paut dengan pidana. Sudah dikembalikan ke dia sepenuhnya," ujar Susy.

Ditemui saat mendatangi Kantor Bapas Bandung Rabu, 19 Juli 2017 pukul 20.40 WIB, Andi Mallarangen melontarkan kegembiraannya usai bebas murni.

"Alhamdulillah, hari ini sudah mendapat surat pengakhiran masa CMB (cuti menjelang bebas) selama tiga bulan. Dengan demikian, sejak hari ini saya bebas murni, setelah menjalani 4 tahun penjara dan memulai hidup baru sebagai masyarakat biasa," kata Andi sambil terus tersenyum semringah.

Andi mengatakan, banyak pelajaran berharga yang didapat selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Dinyatakan bebas murni, kata dia, bukan berarti bebas dari segala hal. Tantangan besar menantinya setelah bebas dari penjara.

"Banyak pembinaan dari Lapas, baik itu pembinaan kerohanian maupun aktivitas lainnya. Saya juga lebih meningkatkan diri kepada Allah. Sekarang tantangan lebih besar kembali ke masyarakat dan menjadi lebih baik," ucap dia.

Andi Mallarangeng digelandang ke penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014. 

Hakim menyatakan politikus Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Vonis yang diterima Andi Mallarangeng tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 2012, Andi Mallarangeng mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga dan juga dari Partai Demokrat. Saat itu Andi menjabat sebagai sekretaris dan anggota Dewan Pembina serta sekretaris dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat. 

Kini setelah bebas dari penjara, Andi menyatakan akan kembai berpolitik dan membantu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ke politik tentu tetap. Sebagai kader Demokrat, ya saya bantu-bantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Andi usai mengambil surat pengakhiran masa cuti menjelang bebas (CMB) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung, Rabu 19 Apri 2017.

 

Â