Sukses

Polisi Amankan Pasutri Pengunggah Ujaran Kebencian di Medsos

Keduanya ditangkap terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra yang mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri yang diduga penyebar ujaran kebencian di media sosial. Keduanya ditangkap terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra yang mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.

"Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dibantu Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sepasang suami istri di TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Minggu (7/4/2019) seperti dilansir Antara.

Dua pelaku yakni AK (35) dan PA (32) diamankan polisi di indekos mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu 6 April 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA di Facebook dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Bahwa Itu dilakukan agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998," kata Dedi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya satu ponsel merek Asus, satu ponsel merek Lenovo dan satu tablet Samsung.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.