Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) dan akta pendirian badan hukum kepada puluhan pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).Â
Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Wiranto menjelaskan, kehadirannya dalam acara itu mewakili Presiden Jokowi untuk memberikan sertifikat secara simbolis.Â
Advertisement
Dalam pidatonya, Wiranto mengatakan bahwa negara maju harus memiliki 14 persen masyarakatnya yang menjadi pelaku ekonomi kreatif. Sementara saat ini, Indonesia baru memiliki sekitar 3,1 persen pelaku ekonomi kreatif.Â
"Sehingga upaya percepatan untuk memacu hidupnya atau berkembangnya enterpreneur di Indonesia itu sangat penting. Dengan demikian maka peran dari Badan Ekonomi Kreatif kerja sama dengan Menkumham ini menjadi sangat strategis," ujar Wiranto.
Sejak 2016, kata Wiranto, jumlah pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan penerbitan sertifikat HKI sudah mencapai sekitar 5.671 orang.
Bekraf bersama Kemenkumham juga terus berupaya mempercepat pemberian sertifikat HKI serta akta pendirian badan hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif.
"Acara ini kita harapkan benar-benar dapat memacu para pelaku ekonomi kreatif yang lain segera mendaftarkan diri," ucap dia.Â
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Persen Ekonomi Kreatif
Lebih lanjut, Wiranto optimistis Indonesia bisa menjadi negara maju dan menciptakan pelaku ekonomi kreatif hingga 14 persen dari jumlah penduduk. Dia berharap Indonesia bisa meniru Jepang, Korea Selatan, dan China yang menerapkan model modifikasi (ATM) bagi para pelaku ekonomi kreatifnya.Â
"Peluang untuk itu sangat besar ya, karena negara Jepang, Korsel, China sekalipun dengan tadi saya sampaikan dengan teori ATM, tiru, amati, dan modifikasi itu saya kira akan mempercepat kreasi-kreasi baru," kata Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.Â
Sementara itu, Kepala Bekraf, Triawan Munaf mengatakan, pihaknya sangat selektif dalam memberikan sertifikat HKI kepada pelaku ekonomi kreatif. Pemberian sertifikat tersebut didasarkan pada kualitas dan inovasi yang dimiliki oleh para pelaku industri kreatif tersebut.Â
"Bukan sekedar dia berdagang atau berusaha, tapi betul-betul inovasi mereka. Banyak sekali loh 5 ribu inovasi itu yang didaftarkan dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya," ucap Triawan.Â
Melalui kegiatan ini, Bekraf dan Kemenkumham menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan perlindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset terpenting pelaku ekonomi kreatif.
Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI. Â
Advertisement