Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera selaku pemilik merek usaha hiburan diskotek Old City. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019.
"Pencabutan TDUP merk usaha Old City telah dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/04/19).
Benni menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non-izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN).
Advertisement
"Tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, pemilik usaha (diskotek) tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu media massa sempat dikejutkan pelanggaran narkotika di tempat usaha tersebut. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.
"Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya (diskotek) untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian," tutur Benni.
Selain pelanggaran narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran prostitusi dan perjudian.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masuk Daftar Hitam
Benni menambahkan, pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah diberi sanksi pencabutan TDUP dilarang untuk mendirikan kembali usaha pariwisata hiburan dan sejenisnya.Â
Menurutnya, mereka otomatis akan masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, ketika yang bersangkutan mengajukan kembali pendirian usaha pariwisata hiburan sejenisnya, sistem akan menolak permohonan sehingga tidak dapat dilanjutkan.
"Kami telah memanfaatkan teknologi informasi dalam pemrosesan permohonan perizinan dan pelayanan administrasi lainnya di Jakarta," Benni mengakhiri.
Advertisement