Sukses

4 Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho Divonis 4-6 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersalah menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Keempat mantan Anggota DPRD ini yaitu Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian.

Dua terdakwa di antaranya, yaitu Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah divonis enam tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Serta harus membayar uang pengganti masing-masing Rp 530 juta dan Rp 480 juta. Jika tidak dikembalikan, diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara. Uang pengganti ini sesuai dengan uang yang diterima keduanya dari Gatot Pujo Nugroho.

Sementara itu, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Pidana tambahan terhadap Sopar Siburian membayar uang pengganti Rp 277,5 juta," kata hakim. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dipidana penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim pun mengganjar Analisman harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta dan jika tidak mampu, diganti hukuman 6 bulan penjara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Cabut Hak Politik

Majelis hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Pada pertimbangannya, hakim menilai keempatnya tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan khusus untuk terdakwa dan tidak mengembalikan uang suap yang diterima.

Mereka terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

3 dari 3 halaman

38 Tersangka

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.