Sukses

Eks Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Zainal Mus terbukti bersalah dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 terkait pengadaan lahan Bandara Bobong.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menilai Zainal Mus terbukti bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 terkait pengadaan lahan Bandara Bobong.

Hukuman ini lebih ringan setengahnya dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019) petang.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zainal Mus dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.

Selain itu, Zainal Mus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Zainal juga dihukum harus menyetor uang pengganti sebesar Rp 944 juta.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 650 juta kepada Zainal Mus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Hal Memberatkan dan Meringankan

Hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air. Sementara hal meringankan, Zainal Mus dinilai berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, baik Zainal Mus maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Zainal Mus hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Zainal bersama Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka