Liputan6.com, Jakarta - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga memiliki hak suara dalam pencoblosan Pemilu 2019. Hak pilih itu sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Hak pilih orang dengan gangguan jiwa tercantum dalam hak asasi manusia pada orang dengan disabilitas. Ketentuan ini seperti yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan gangguan jiwa masuk daftar pemilih pemilu serentak pada 17 April mendatang. Hanya saja, pro-kontra tetap terjadi di tengah masyarakat.
Advertisement
Bagaimana aturan sebenarnya orang dengan gangguan jiwa mencoblos di Pemilu 2019? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement