Sukses

Sidang Tuntutan Ditunda, Ahmad Dhani Terlibat Saling Dorong dengan Jaksa

Kuasa Hukum Ahmd Dhani menduga, banyak perdebatan di internal Jaksa Penuntut Umum, sehingga lembar tuntutan tak kunjung selesai disusun.

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa pencemaran nama baik ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun sidang suami Mulan Jameela ini mulai digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang ini juga berakhir ditunda lantaran lembar tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, belum selesai disusun.

"Mohon maaf yang mulia, lembar tuntutan belum selesai disusun. Sehingga kami meminta agar sidang tuntutan ditunda," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Hakim Ketua Anton Widyopriyoni pun mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Hakim kemudian mengajukan agar sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar pada 25 April 2019. Pengajuan hakim itu pun diamini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim yang setuju dengan usulan majelis hakim.

Namun demikian, kuasa hukum Ahmad Dhani merasa keberatan dengan usulan majelis hakim yang merencanakan sidang tuntutan digelar pada 25 April 2019. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian merasa penundaan sidang terlalu lama, sehingga dia mengajukan agar sidang tuntutan digelar pada 23 April 2019.

"Mohom maaf yang mulia, kami keberatan jika sidang dilaksanakan pada 25 April 2019 karena terlalu lama ditundanya. Bagaimana kalau tanggal 23 April pada hari Selasa," ujar Aldwin.

Majelis hakim pun mempertimbangkan usulan tersebut dengan meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum pun menyanggupi sidang digelar pada 23 April 2019. Mereka pun berjanji pada tanggal yang sudah ditetapkan tersebut, lembar tuntutan sudah selesai disusu, sehingga tidak akan ada lagi penundaan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian enggan berburuk sangka, dan enggan menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim, sengaja memperlambat persidangan kliennya.

"Kita ikuti saja ketidaksiapan jaksa untuk menyampaikan tuntutan dan meminta waktu lebih dari seminggu ke depan. Waktu sebenarnya sangat panjang, karena seminggu kemarin dia juga minta mundur lagi seminggu. Kita berbaik sangka saja, mudah-mudahan jaksa akan seobjektif mungkin tuntutannya," kata Aldwin.

Aldwin menduga, banyak perdebatan di internal Jaksa Penuntut Umum, sehingga lembar tuntutan tak kunjung selesai disusun. Perdebatan menurutnya bisa jadi karena memang pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak relevan.

Apalagi, kata dia, para saksi, dan ahli yang dihadirkan di persidangan banyak yang menyatakan, Dhani tidak semestinya didakwa dengan pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Keterangan saksi, keterangan ahli menyatakan Mas Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan. Kita berharap tuntutan nantinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa memang Mas Dhani tidak bisa dituntut sebetulnya. Tapi kalaupun harus dipaksakan, ya nanti seringan-ringannya tuntutan, biar nanti hakim secara objektif memutus," ujar Aldwin.

Sementara itu usai sidang, Ahmad Dhani terlibat saling dorong dengan sejumlah jaksa yang mengawalnya. Peristiwa saling dorong itu terjadi saat politisi Partai Gerindra itu hendak masuk ke mobil tahanan.

“Sebentar, sudah puas fotonya. Saya statement sebentar. Allahu Akbar,” teriak Dhani.

2 dari 2 halaman

Jaksa Dinilai Berlebihan

Untungnya, tak lama petugas kepolisian berhasil mengamankan situasi ricuh tersebut. Dhani lantas masuk ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya.

Atas kericuhan yang terjadi itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, ada beberapa hal yang ingin disampaikan kliennya kepada wartawan. Namun urung dilakukan karena sejumlah jaksa berusaha menghalangi.

“Oknum JPU kadang-kadang berlebihan. Nggak perlu, kayak narapidana teroris saja,” ucapnya.

Saat ditanya perihal tuntutan, Aldwin berharap tuntutan nanti dapat mempertimbangkan rasa keadilan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi selama persidangan. Menurutnya, UU ITE pasal 27 ayat 3 tidak dapat menjerat Dhani.

Bahkan, lanjut Aldwin, jika JPU memaksakan tuntutan pidana tinggi, tim kuasa hukum akan memohon kepada majelis hakim agar meringankannya. “Kami harap tuntutannya sesuai fakta sidang. Bahwa memang tidak bisa dituntut sebenarnya,” kata Aldwin.

Ahmad Dhani didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot' dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ujaran idiot dalam vlog tersebut ternyata menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.