Sukses

Satgas Antimafia Bola Limpahkan Joko Driyono ke Kejaksaan Agung

Jokdri terlihat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, celana jeans biru dengan tangan terikat ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola melimpahkan tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola, Joko Driyono. Penyerahan pria yang karib disapa Jokdri ini kepada Kejaksaan Agung disertai sejumlah barang bukti milik tersangka.

"Satgas Antimafia Bola telah melaksanakan penyidikan dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan atau menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan. Berkas perkara sudah lengkap atau P-21," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019).

Dalam jumpa pers tersebut, Jokdri terlihat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye, celana jeans biru dengan tangan terikat ke depan. Dengan wajah tanpa senyum, Jokdri digiring ke dalam mobil polisi yang sudah terparkir di halaman Polda Metro Jaya.

Selain membawa dan menyerahkan Jokdri ke Kejaksaan Agung, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibawa menggunakan satu tas ransel berwarna merah, satu bungkus karung kain kecil dan satu buah kontainer plastik ukuran sedang yang berisi sejumlah dokumen.

Sebelumnya, berkas perkara 10 tersangka dugaan pengaturan skor sepak bola Indonesia itu telah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, para tersangka yang salah satunya merupakan mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono itu segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 4 April 2019. Namun, baru hari ini surat pemberitahuan P21 dikirimkan ke penyidik Satgas Antimafia Bola.

"Hari ini secara resmi kita menerima surat P21 dari Kejagung. Untuk perkembangannya nanti akan saya sampaikan lebih lanjut," ujar Dedi di Mabes Polri di Jakarta, Senin (8/4/2019).

2 dari 3 halaman

Ada 10 Tersangka

Adapun 10 tersangka yang segera dikirim ke Kejaksaan Agung itu antara lain mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu.

"Enam tersangka ini terkait pengaturan skor atas laporan Saudara Lasmi Indaryani (mantan Manajer Persibara Banjarnegara) di Liga 3," ucap Dedi.

Sementara empat tersangka lainnya terkait perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin PSSI, yakni Joko Driyono serta tiga pesuruhnya, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

"Untuk (rencana) pelimpahan ke Kejaksaan Agung atau tahap dua nanti menunggu Kasatgas," kata Dedi.

Jokdri sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2019, namun baru ditahan pada 25 Maret 2019.

 

Reporter: Nur Habibie

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini: